Menunggu Surat Pimpinan DPR untuk Pembahasan Revisi UU Pilkada

25-11-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman. Foto: Mentari/nr

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mengatakan akan ada dua hal utama yang dibahas dalam revisi UU Pilkada. Yaitu, terkait percepatan pelaksanaan pilkada, dan jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang terpilih.

 

"Setelah disetujui di Rapur (rapat paripurna), maka yang akan dibahas utamanya seperti yang sudah disepakati di Badan Legislasi, poin revisinya memajukan pelaksanaan pilkada dari November ke September," ujar Amin dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

 

Dijelaskannya, jadwal pelantikan serentak anggota legislatif yang terpilih, baik di tingkatan DPRD provinsi, maupun kabupaten/kota, juga akan menjadi pembahasan dalam revisi ini. "Maka akan ada kekosongan di Agustus-September (kalau Pileg DPRD tetap di November) dan itu tidak bisa diambil legislatif. Jadi kemungkinan akan ada perpanjangan masa jabatan anggota dewan," ujarnya.

 

Pembahasan revisi UU Pilkada sejauh ini masih menunggu surat dari Pimpinan DPR untuk menunjuk AKD yang membahasnya: antara Komisi II atau Baleg DPR RI

Politisi Fraksi Partai NasDem ini menilai pembahasan revisi tersebut memang membutuhkan ketepatan waktu. Sehingga pembahasannya harus dilakukan oleh alat kelengkapan dewan yang memang selama ini membahas tentang kepemiluan.

 

"Cukup tidaknya waktu pembahasan tergantung dari pimpinan DPR untuk menunjuk alat kelengkapan dewan yang membahasnya, Baleg atau Komisi II. Kalau saya berpikirnya lebih pas Komisi II karena yang selama ini membahas Pemilu," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Baleg DPR RI tengah melakukan penyusunan draf revisi UU No 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada). Setidaknya ada tiga poin utama yang akan direvisi dalam beleid tersebut.

 

Pertama, adalah penyesuaian norma berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua, akan merevisi pasal terkait jadwal pelaksanaan pilkada serentak, dari awalnya akan digelar November, jika revisi tersebut disahkan menjadi UU, akan dilaksanakan pada September. Ketiga,  menyangkut soal pelantikan secara serentak anggota DPRD dengan berbagai konsekuensinya. RUU ini telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI pada rapat paripurna Selasa (21/11) lalu. Pimpinan DPR RI akan segera menunjuk AKD yang akan membahas revisi UU tersebut. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...